Postingan

Gambar
Air Mata Bahagia Stella di Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan Surabaya Air mata bahagia Stella Monica Hendrawan pecah divonis bebas hakim pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim menilai Stella tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik klinik kecantikan di Surabaya. "Membebaskan Stella Monica Hendrawan dari dakwaan umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," kata Ketua Hakim Supriyadi saat membacakan amar putusan di ruang Candra PN Surabaya, Selasa (14/12/2021). Putusan hakim ini tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Stella dengan 1 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara. Setelah sidang, Stella langsung dipeluk ibunya yang juga hadir. Suasana haru bercampur bahagia pun terjadi di sini. "Puji Tuhan saya dinyatakan bebas. Dan terima kasih hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah menyatakan saya sudah tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik ataupun penghinaan kepada Klini
Gambar
Hakim Ketua Beda Pendapat Vonis RJ Lino: Tiada Niat Jahat Patutnya Bebas Hakim ketua pengadil mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, Rosmina, memiliki perbedaan pendapat dengan hakim anggota lainnya terkait vonis RJ Lino. Hakim Rosmina menilai tidak ada niat jahat dalam diri RJ Lino ketika memilih 3 unit quayside container crane (QCC) pada proyek pelabuhan. "Meskipun terdapat penyimpangan dalam prosedur 3 unit QCC untuk Pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak, namun substansi dari pengadaan penyimpangan-penyimpangan tersebut tujuan terdakwa adalah untuk mengembangkan bisnis, mendapat atau mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan PT Pelindo II," kata hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (14/12/2021). Rosmina menilai tindakan RJ Lino memilih 3 unit QCC twin lift itu wajar dalam segi bisnis. Oleh karena itu, dia menilai RJ Lino tidak punya niat jahat dalam pengadaan proyek ini. "Menimbang bahwa oleh karena t